Umrah berarti mengunjungi Kabah dan tawaf disekelilingnya, Sai antara Shafa dan Marwah, kemudian tahallul. Umrah hukumnya sunat bila dilakukan diluar ibadah haji, dan bila dilakukan bersamaan dengan ibadah haji maka hukumnya wajib.
Rukun umrah
Arti rukun Rukun
dalam Haji & Umroh artinya: Amalan dalam haji/umrah yang jika bila
ditinggalkan ibadahnya tidak sah dan tidak dapat di ganti Dam.
Rukun Umroh
yaitu:
1. Ihram (niat
umrah)
2. Tawaf
3. Sai
4. Tahallul
5. Tertib yaitu
tidak mendahulukan yang satu dengan yang lainnya
Wajib Umrah
Arti Wajib dalam
haji/unroh artinya: Amalan yang harus dilakukan dalam umrah. Bila ditinggalkan
ibadahnya sah tetapi harus membayar Dam.
Wajib umrah
adalah sebagai berikut:
1. Ihram (niat)
mengerjakan umrah di Miqat
2. Tidak
melakukan perbuatan yang membatalkan umrah
Ihram (niat)
Ihrom artinya
ber-niat untuk memulai umrah dan umroh itu sendiri sangat tergantung dari benar
atau tidaknya niat itu. Karena Niat merupakan salah satu dari rukun umrah dan
tidak boleh ditinggalkan.
Miqat
Miqat berarti
waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ihram baik kaitanya
dengan ibadah haji ataupun umrah.
Miqat Haji
terbagi dua:
- Miqat zamani: waktu tertentu untuk
melaksanakan haji yaitu pada bulan Syawal, Dzulqaidah dan sepuluh hari
awal bulan Dzulhijjah (sampai sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah).
- Miqat makani: Beberapa tempat untuk memulai ihram dan tidak boleh melalui tempat itu tanpa berihram. Miqat tersebut adalah:
a. Miqat yang
berihram dari Madinah adalah Dzuhulaifah (Bir Ali).
b. Julfah
(Rabigh) Miqat bagi jamaah yang datang dari Syiria, jordania, libanon
dan Mesir.
c. Miqat bagi
penduduk Nejed Qornul Manazil.
d. Miqat penduduk
Yaman ialah Yalamlam sekitar 54 km
e. Miqat penduduk
Iraq ialah Dzatu Irqin.
Bagi bertempat di
negeri lain maka miqatnya tergantung dari daerah mana ia melaluinya.
Miqat Umrah
Miqat makani
umrah sama dengan ibadah Haji, namun Miqat Zamani (waktu yang dibolehkan untuk
Umroh) bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.
Dan Miqat Makani
umroh sama halnya dalam Haji, namun ada tambahan yaitu, adalah Ji’ronah
atau Tan’im. Yang keduanya masih di kawasan kota Mekkah.
Miqat Jamaah
Indonesia
Bagi yang
berumrah dari Indonesia dengan tujuan Jedah bisa memilih cara:
Mengambil miqat
di King Abdul Aziz Airport Jeddah. Namun pandangan ini tidak disetujui oleh
para Ulama termasuk ulama Saudi. Karena memang tidak disebutkan dalam
hadist Nabi Saw, bahwa Jeddah adalah tempat Miqat.
Alternatif yang
paling baik yaitu:
- Berniat beberapa menit sebelum
tiba di Airport Kota Jeddah, dengan kata lain berniat di atas pesawat
sebelum mendarat (biasanya para pilot memberitahu bahwa pesawat berada
diatas Miqat)
- Ber-miqat di Madinah, yaitu di
Bir ‘Ali dan ini alternative sesuai Sunnah Nabi Saw, karena terakhir kali
beliau berhaji dengan mengambil Miqot di tempat ini.
Yang melewati
miqat tanpa ihram harus kembali ke miqatnya semula, bila tidak, maka wajib
membayar dam atau dapat mengambil cara lain:
- Kembali ke miqat
sebelum melaksanakan ibadah umrah
- Mengambil miqat dari Tan’im atau Ji’ronah.
Adab dan tata
tertib ihram
- Menjaga kebersihan dan kerapihan
tubuh seperti: memotong kuku, merapikan atau mncukur rambut, kumis,
jnggot, bulu ketiak, membersihkan semua kotoran, mandi dan berwudlu
sesudahnya.
- Memakai lmbar pakaian Ihram, yang
selembar digunakan untuk menutupi bagian atas (rida/selendang), kecuali
kepala. Selembar lainnya untuk menutupi bagian bawah (izzar/sarung). Bagi
pria menggunakan sandal/sepatu yang terlihat mata kaki dan jarinya. Wanita
memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak
tangan.
- Memakai minyak wangi atau sejenisnya
dan hindari memakainya setelah ihram
- Salat dua rakaat ihram. Bila
salat wajib didirikan maka salat ini dianggap penganti salat sunat ihram.
Jika salat sunat ihram dilakukan sesudah salat wajib maka hal itu lebih
dianjurkan.
- Membaca Talbiyah dengan suara nyaring di setiap saat dan keadaan, kecuali bagi wanita cukup terdengar oleh diri sendiri.
Larangan ihram
- Memakai pakaian berjahit,
menutupi kepala, menggunting kuku, mencabut, memotong rambut atau bulu
badan. Bila kuku pecah/rusak boleh dicabut
- Memakai cadar atau masker bagi
wanita dan melakukan aqad nikah.
- Memakai wewangian sesudah ihram kecuali sisa wangi yang dipakai sebelum ihram. Menghindari bersolek bagi wanita sangat dianjukan, perbuatan tidak senonoh, maksiat, mengunjing, berdebat dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
Yang dibolehkan
Ketika Ihram
- Mandi, mengosok gigi, menganti
kain ihram, menutup muka untuk menghindari debu/pasir, menutup
kepala karena lupa, menggaruk kepala/badan, memakai sabuk, cincin, tas
kecil di pingang, jam tangan, berpayung atau bernaung.
- Memakai sepatu bagi wanita dan
celak mata.
- Membunuh lalat, kutu, dan semut atau binatang berbisa yang berbahaya. Menggunakan bantal, sorban yang dipakai untuk bantal atau alas, mencelupkan kepala ke dalam air, meletakan tangan untuk dijadikan bantal, mengikat kepala dengan kain, meletakan barang diatas kepalanya.
Dam atau Denda
Dam adalah denda
karena melanggar larangan ihram dengan menyembelih kurban atau yang seharga
dengannya. Dam dalam umrah adalah:
- Meninggalkan tawaf wada.
- Mencukur, memotong atau mencabut rambut, memakai wewangian, memakai pakaian yang berjahit, memotong kuku, menutup muka dengan sengaja, memakai sarung tangan bagi wanita, wajib membayar dam dengan memilih salah satu:
a. Menyembelih
seekor kambing atau yang seharga dengannya
b. Bersedekah kepada 6 (enam) orang miskin dan setiap orang kurang lebih 1.5 kg beras atau makanan yang mengenyangkan.
b. Bersedekah kepada 6 (enam) orang miskin dan setiap orang kurang lebih 1.5 kg beras atau makanan yang mengenyangkan.
- Berpuasa 3 (tiga) hari di tanah
suci.
- Walaupun diharuskan membayar dam,
namun umrahnya tetap sah. Memakai wewangian atau pakaian berjahit karena
tidak tahu atau lupa, tidak mengapa dan tidak ada dam atasnya.
- Akad nikah dalam ihram tidak sah,
tetapi tidak diharuskan membayar dam dan ihramnya tidak batal.
- Melakukan Rafats, Fusuq dan Jidal ibadah tetap sah, tetapi gugur pahalanya namun tidak diharuskan membayar dam.
Tawaf dan
Syaratnya
Tawaf ialah
mengelilingi Kabah tujuh putaran yang dimulai dari Hajar Aswad sampai ke Hajar
Aswad yang dihitung satu putaran. Syarat Tawaf:
- Suci dari hadast besar, kecil,
najis baik di badan maupun pakaian. Wanita haid tidak disarankan tawaf.
- Menutup aurat dan menyempurnakan
tawaf tujuh putaran.
- Tawaf terus menerus tanpa berhenti kecuali ada sebab; batal kemudian berwudlu dan meneruskan sisa putaran, ketika salat fardu didirikan dan boleh stirahat bagi yang lelah.
Tawaf dan
Sunahnya
- Menghadap Hajar Aswad ketika
memulai tawaf dan berwudlu.
- Mengusap sudut Rukun Yamani tanpa
mengecup tangan sesudahnya
- Salat sunat tawaf di Maqam
Ibrahim
- Ramal dan Idthiba. Ramal: lari-lari kecil atau berjalan cepat pada tiga putaran pertama tawaf. Idhtiba: mengepit rida (selendang) dibawah ketiak kanan dan meletakkan ujungnya diatas bahu kiri. Ramal dan Idhtiba hanya disunahkan ketika pertama kali umrah yaitu ketika tawaf qudum (tawaf umrah sudah termasuk di dalamnya tawaf qudum bila diniatkan) dalam satu perjalanan dan tidak disunahkan pada tawaf sesudahnya. Ramal tidak disunahkan bagi wanita.
Tawaf Sunnah
Yaitu tawaf
ketika memasuki Masjidil Haram sebagai penganti salat tahiyatul masjid tanpa
berpakaian ihram dan sai. Dianjurkan memperbanyak tawaf ini karena
keutamaannya.
Tawaf wada
Jamaah yang akan
meninggalkan Mekah diwajibkan melakukan tawaf wada tujuh putaran tanpa Sai
sesudahnya. Wanita yang sedang haid tidak
disunahkan tawaf wada.
No comments:
Post a Comment